Alasan Pengajuan Keberatan

 14-Sep-2023 10:54  adminPPID

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 35 disebutkan sebagai berikut

(1)Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: 

a.penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; 

b.tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; 

c.tidak ditanggapinya permintaan informasi; 

d.permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 

e.tidak dipenuhinya permintaan informasi; 

f.pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 

g.penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undangi. 

(2)Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 


Polling
Bagaimana Pendapat Anda tentang Layanan Aplikasi PPID Pemerintah Kota Banda Aceh?
Lihat Hasil
 Jam Pelayanan Informasi PPID

Setiap Hari Kerja

Senin s/d Kamis : 09.00 - 15:00 WIB

Istirahat : 12.30 - 13:30 WIB

Jum'at : 09.00 - 15:00 WIB

Istirahat : 11.30 - 14:00 WIB

 Form Pengaduan Layanan
 Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Pembantu
 Tautan Internal
 Tautan Eksternal
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Jl. Tgk. Abu Lam U, No. 7 (Komplek Balaikota), Banda Aceh
Kode Pos : 23115
E-Mail ppid@bandacehkota.go.id

 Tautan Official Site SKPK