Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 35 disebutkan sebagai berikut
(1)Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a.penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d.permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f.pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undangi.
(2)Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.