Dialog KIG Ke-3, Peserta Diajarkan Penyusunan Reusam Gampong

 15-Apr-2014 03:01  adminPPID Berita Kegiatan 

Banda Aceh – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Banda Aceh kembali melaksana diskusi publik pembinaan dan pengembangan terhadap Kelompok Informasi Gampong (KIG) yang ke-3. Kali ini peserta dibekali ilmu penyusunan Reusam (aturan) Gampong bersama Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh, Sanusi Husen, S.Sos. Dalam presentasinya ia memaparkan beberapa peran perangkat gampong yang terlibat langsung dalam pembuatan Reusam. seperti keuchik dan imeum gampong yang selalu bersama-sama memimpin kegiatan keagamaan. “Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, keuchik (kepala desa) bertanggung jawab kepada rakyat melalui Tuha Peut Gampong, menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada mukim,” kata Sanusi di Aula Gedung C Pemko Banda Aceh, Selasa (15/4). Katanya, penyusunan dan penetapan Reusam Gampong, aparatur gampong harus memperhatikan aspirasi masyarakat melalui rapat dengan kepala dusun dan warga, kalau tidak, Reusam yang dihasilkan tidak bakalan diterima oleh masyarakat. Rapat pembahasan rancangan Reusam Gampong, pihak aparatur juga dianjurkan mengundang pejabat di kecamatan dan kabupaten kota. Setelah itu ditetapkan bersama rancangan Reusam tersebut baru disahkan oleh Wali Kota atau Bupati. Pada sesi kedua dialog publik pembinaan KIG, peserta diperkenalkan seputar keterbukaan infomasi publik bersama sekretarid Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Bustami SH. Peserta diberitahukan apa saja informasi yang dapat diperoleh warga dan hak mengetahui informasi. Namun katanya ada informasi pengecualian yang berkaitan dengan rahasia negara tentu tidak diberikan. “Informasi yang wajib diumumkan pemerintah seperti yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misal informasi gempa dan lainnya,” sebut Bustami. Sambungnya, sebelum masyarakat meminta informasi kepada pemerintah perlu melalui mekanisme permohonan. yaitu: 1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi; 2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik; 3. Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik; 4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.[]


Polling
Bagaimana Pendapat Anda tentang Layanan Aplikasi PPID Pemerintah Kota Banda Aceh?
Lihat Hasil
 Jam Pelayanan Informasi PPID

Setiap Hari Kerja

Senin s/d Kamis : 09.00 - 15:00 WIB

Istirahat : 12.30 - 13:30 WIB

Jum'at : 09.00 - 15:00 WIB

Istirahat : 11.30 - 14:00 WIB

 Form Pengaduan Layanan
 Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Pembantu
 Tautan Internal
 Tautan Eksternal
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Jl. Tgk. Abu Lam U, No. 7 (Komplek Balaikota), Banda Aceh
Kode Pos : 23115
E-Mail ppid@bandacehkota.go.id

 Tautan Official Site SKPK