1. Salinan Database putusan dispensasi pernikahan dini dari tahun 2018 sampai 2020
2. Salinan Database putusan tindak pidana jinayat hukuman cambuk, penjara, dan denda.
Alasan Permohonan Informasi
Alasan Penggunaan
1. Salinan Database putusan dispensasi pernikahan dini dari tahun 2018 sampai 2020
2. Salinan Database putusan tindak pidana jinayat hukuman cambuk, penjara, dan denda.
Tujuan Penggunaan
1. Keterbukaan informasi publik
2. Kebutuhan pokok sebagai pengembangan diri dan sosial.
Dinas/Kantor/Bagian Tujuan Permintaan
["DSI"]
Cara Memperoleh Informasi
["email"]
Format Bahan Informasi
["rekam"]
Cara Mengirim Bahan Informasi
["email"]
Tanggal Surat Jawaban
00 0000
Alasan
1. Bukan tupoksi dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, data pernikahan terdapat pada kantor Mahkamah SyariahKota Banda Aceh
2. Putusan pelanggaran qanun jinayat terdapat pada Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah