Bahwa Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : KP.01.01/IV/153/2017 Tanggal 16-02-017 perihal Tindak Lanjut dan Penyampaian Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah. Bahwa dalam diktum ke 5 (lima) disebutkan :
“Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib membayar gaji dan tunjangan lainnya bagi CPNS daerahnya sesuai dengan Peraruran Perundang-Undangan. Kementerian Kesehatan menganggarkan penghasilan (gaji) dan insentif Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang akan di angkat menjadi CPNS daerah sampai bulan Februari 2017, Sehingga di harapkan agar Pemerintah Daerah dapat membayarkan penghasilan CPNS daerahnya mulai bulan Maret 2017.”
Berdasarkan hal tersebut diatas saya mohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat memberikan informasi/dokumen tentang:
1. Daftar Nama CPNS Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT pada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang diangkat berdasarkan SK Walikota Banda Aceh Tahun 2017.
2. Rekapitulasi Laporan Pertanggung Jawaban pembayaran Gaji dan Insentif CPNS Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banda Aceh terhitung sejak Maret - Desember 2017.
Alasan Permohonan Informasi
Alasan Penggunaan
Pengawasan dan pengendalian transparansi anggaran serta penyebarluasan informasi yang disampaikan kepada publik
Tujuan Penggunaan
Pengawasan dan pengendalian transparansi anggaran serta penyebarluasan informasi yang disampaikan kepada publik