Pemko Banda Aceh Open Data Berbasis IT

 13-Nov-2014 14:00  adminPPID Berita 

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dishubkominfo menyatakan komitmennya dalam hal keterbukaan informasi publik berbasis IT. Sehingga, siapapun yang membutuhkan data berkaitan dengan publik di Kota Banda Aceh dapat diakses dengan mudah.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota Banda Aceh dalam sambutannya yang dibacakan asisten II Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setdakota Banda Aceh, Ir Bahagia saat membuka Workshop Open Data Pemerintah Kota Banda Aceh, di Aula Bappeda Kota Banda Aceh, Kamis, (13/11).

Ia menjelaskan, pemerintah Kota Banda Aceh menginginkan suatu sistem informasi yang baik, yang akan menjadikan media online sebagai media keterbukaan informasi di Kota Banda Aceh.

Untuk itu, dengan adanya workshop ini dapat Meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang manfaat dan pentingnya inisiatif Open Data atau keterbukaan data berbasis IT bagi pemerintah daerah.

“Selain itu juga dapat Membangun komitmen dalam insiatif Open Data untuk meningkatkan kualitas layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, dimana informasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat,”katanya.

Katanya, saat ini tuntutan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih telah terjawab dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Undang-undang tersebut telah menjadi titik terang akan pemerintahan good governance yang di cita-citakan oleh masyarakat selama ini,”ujar Bahagia.

Oleh karena itu, melalui Undang-undang ini diharapkan transparansi dari pemerintah akan meningkat. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

Acara yang dilaksanakan sehari penuh tersebut berkerjasama dengan KINERJA-USAID dan The Web Foundation. Hadir sebagai peserti dari PPID pembantu pada setiap SKPD Kota Banda Aceh.

Pada workshop ini peserta diharapkan mengenal dan berpartisipasi dalam kebebasan informasi publik dan keterbukaan data di Kota Banda Aceh. Peserta juga dapat mengetahui konsep dan peranan keterbukaan data dan keterbukaan pemerintah untuk mendukunga kinerjanya.

Selain itu juga untuk membangun komitmen pemerintah Kota Banda Aceh khususnya, sektor pendidikan dalam mengadopsi inisiatif open data untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Josep Hardi, perwakilan dari open data lab jakarta menjelaskan, maksud dari open data itu sendiri yaitu data yang terbuka dapat diakses semua orang tanpa terkecuali. Data juga dapat diperoleh dengan gratis. Artinya ketika data disediakan di website, maka dengan mudah dapat diakses.

“Datanya juga bisa dibagikan dan dapat digunakan berulang-ulang,” ujar josep dalam paparannya.[]

 

 

(sumber : http://perhubungan.bandaacehkota.go.id/v3/pemko-banda-aceh-open-data-berbasis-it/)


Polling
Bagaimana Pendapat Anda tentang Layanan Aplikasi PPID Pemerintah Kota Banda Aceh?
Lihat Hasil
 Jam Pelayanan Informasi PPID

Setiap Hari Kerja

Senin s/d Kamis : 09.00 - 15:00 WIB

Istirahat : 12.30 - 13:30 WIB

Jum'at : 09.00 - 15:00 WIB

Istirahat : 11.30 - 14:00 WIB

 Form Pengaduan Layanan
 Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Pembantu
 Tautan Internal
 Tautan Eksternal
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Jl. Tgk. Abu Lam U, No. 7 (Komplek Balaikota), Banda Aceh
Kode Pos : 23115
E-Mail ppid@bandacehkota.go.id

 Tautan Official Site SKPK