Komisi Informasi Aceh (KIA) saat ini tengah fokus melakukan kunjungan ke kantor-kantor pemerintahan/ Badan Publik untuk melakukan evaluasi lanjutan terkait dengan penilaian kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan Pasal 11 UU KIP jo Pasal 13 PERKI No.1 Tahun 2010. Sebelumnya KIA telah melakukan evaluasi atas kepatuhan Badan Publik terhadap Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 terkait Standar Layanan Informasi Publik (PERKI No.1 Tahun 2010) dan telah ditetapkan 12 Kabupaten/Kota Terbaik dari 23 Kabupaten/ Kota di Aceh.
Hari ini, Rabu (9/10) Dishubkominfo Kota Banda Aceh selaku PPID Utama Kota Banda Aceh mendapat giliran dimonitoring oleh KIA. Liza Dayani selaku Komisioner KIA datang bersama Raudhatul Jannah selaku fasilitator dan langsung mengevaluasi seluruh data publik yang dimiliki oleh PPID Kota Banda Aceh. Data beserta seluruh dokumen yang ada di Sekretariat PPID Banda Aceh baik yang masuk dalam kategori wajib diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat dan serta merta diperiksa satu persatu oleh tim penilai. Kelengkapan data publik yang dimiliki akan memberikan poin yang baik dalam penilaian ini. Semoga Banda Aceh dapat meraih peringkat yang baik dalam mewujudkan pelayanan prima dalam hal Keterbukaan Informasi Publik